![]() |
Ai Maryati Sholihah dan Retno Listyarti (Foto: Kompas.com) |
KomnasAnak.com,
NASIONAL - Sebagai lembaga yang menjamin hak-hak anak, KPAI turut
memberikan tanggapannya mengenai rencana pemulangan Anak WNI eks ISIS.
Dirangkum dari Kompas.com dan Suara.com, KPAI mengapresiasi rencana baik tersebut.
Namun begitu, masih diperlukan perencanaan matang dari seluruh pihak.
Komisioner Bidang Trafficking dan Eksploitasi KPAI, Ai
Maryati Sholihah, menyatakan jika pertimbangan pemerintah perlu dikaji secara
mendalam mempertimbangkan unsur keamanan.
“Kalaupun KPAI bicara
untuk menegakkan hak anak, kan kia tidak oleh diskriminatif, namun kajian ini
tentu tidak lepas dari pertahanan dan keamanan (hankam), perspektif keamanan
global, securities system,” kata Maryati saat ditemui Kompas.com di Gedung
Ombudsman, Jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2020).
Permasalahan pemulangan anak WNI eks ISIS benar-benar
memerlukan pemikiran yang matang. Masalah ini tidak hanya akan menyangkut
kepentingan Indonesia, melainkan global. Maryati mengingatkan jika negara harus
mempertimbangkan kondisi diplomasi, situasi ekonomi politik sosial secara
global dan antarnegara, serta regional dalam negeri.
Sampai saat ini, KPAI masih menunggu hasil dari
Kemenpolhukan terkait iya tidaknya keputusan pemulangan anak WNI eks ISIS
tersebut.
“Tentu kami tetap
berkoordinasi, yang lebih urgent adalah kepemimpinan kita hari ini dalam
melakukan koordinasi dan pendalaman,” ungkap Maryati
Menurut Maryati, jika benar mereka akan dipulangkan, maka
diperlukan perlindungan khusus. Sesuai UU no. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan
Anak yang menyebutkan 15 kategori kondisi anak yang menyebabkan pemerintah
wajib melindunginya. Termasuk didalamnya adalah anak korban jaringan terorisme.
Maryati juga menambahkan jika kewajiban pemerintah untuk
melindungi anak tersebut meliputi rehabilitasi, deradikalisasi, memastikan
haknya terpenuhi, pendidikan, dan sebagainya.
Seperti yang diungkapkan oleh Komisioner KPAI Bidang
Pendidikan, Retno Listyarti, saat diwawancarai Kompas.com. Bahwa Pemerintah
juga berkewajiban untuk menyiapkan hak asuh bagi Anak WNI eks ISIS.
“Ketika kembali ke
Indonesia maka negara harus menyiapkan hak asuh anak-anak tersebut jatuh ke
tangan siapa,” Kata Retno, pada Jumat (14/2).
Pernyataan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No.
44 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pengasuhan Anak. Yang menyebutkan bila
pemerintah harus mencarikan hak asuh untuk anak-anak tersebut melalui kerabat
terdekat. Jika sudah tidak ada kerabat lagi di Indonesia, maka pemerintah harus
mengambil alih pengasuhan.
“Jika keluarganya juga
tidak bisa mengasuh, maka si anak harus diadopsi keluarga lain. Jika tidak ada
yang mengadopsi, maka negara harus mengambil alih pengasuhan tersebut,”
ungkap Retno.
KPAI mengapresiasi adanya rencana pemulangan anak WNI eks
ISIS ke Indonesia, pihak KPAI pun masih berkoordinasi dengan Kemenpolhukam
untuk kejelasan putusan pemulangan ini. Jika benar, maka KPAI berharap negara
mau dan mampu mengurus dengan total anak-anak tersebut.
(Editor: Melina Nurul Khofifah)
0 Komentar