![]() |
Siswa SMK melaksanakan Ujian Nasional Berbasis Komputer (13/3/2020) (foto: ANTARA FOTO) |
Syaiful menuturkan jika Kemendikbud masih mengkaji opsi pelaksanaan Ujian sekolah Berstandar Nasional sebagai pengganti UN. Meskipun demikian, opsi ini hanya akan diambil jika pihak sekoah mampu menyelenggarakan USBN daring.
“Kami sepakat bahwa opsi USBN ini hanya bisa dilakukan jika dilakukan secara daring, karena pada prinsipnya kami tidak ingin ada pengumpulan siswa secara fisik di gedung-gedung sekolah,” ujar Syaiful dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 24 Maret 2020.
Ada opsi lain jika USBN daring tidak bisa dilakukan. Yakni metode penetuan kelulusan akan dilakukan dengan menimbang nilai kumulatif siswa selama belajar di sekolah.
Untuk tingkat SMA dan SMP, maka kelulusan siswa akan ditentukan melalui nilai kumulatif selama tiga tahun belajar. Pun juga untuk siswa SD, kelulusan akan ditentukan dari nilai kumulatif selama enam tahun mereka belajar.
“Jadi nanti pihak sekolah akan menimbang nilai kuulatif yang tercermin dari nilai rapor dalam menentukan kelulusan seorang siswa, karena semua kegiatan kulikuler atau ekstrakulikuler siswa terdokumentasi dari nilai rapor,” kata dia.
(Editor: Melina Nurul Khofifah)
0 Komentar