KomnasAnak.com, NASIONAL - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan
Kementerian Agama (Kemenag) di dorong oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
untuk menetapkan kurikulum khusus selama masa penyebaran COVID-19. Hal ini
perlu ditekankan agar dinas pendidikan daerah tidak menekan guru untuk
menyelesaikan target kurikulum.
Komisisoner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti,
mengatakan bahwa kondisi wabah COVID-19 saat ini tidak dapat diprediksi sampai
kapan akan berlangsung.
“Artinya, pembelajaran jarak jauh dengan segala keterbatasan
akan berlengsung lama dengan sarana dan prasarana yang kurang memadai serta
minim pendampingan guru dalam proses pembelajaran,” kata Retno, dalam
konferensi pers dalam jaringan (daring), Senin (13/4).
Retno mengatakan, KPAI juga menerima aduan dari guru yang harus
menyampaikan hasil penilaian atau kinerja setiap hari. Hal ini menyebabkan
mereka terpaksa menugaskan siswa setiap hari juga sesuai jadwal pelajaran.
Ia juga mengingatkan, prinsip belajar jarak jauh maupun
penilaian akhir semester jarak jauh wajib mempertimbangkan kondisi siswa. Ada anak
yang orang tuanya bisa dengan mudah menyediakan kuota internet, namun ada pula
anak yang orang tuanya tidak sanggup.
Lebih lanjut, sehubungan dengan perpanjangan masa belajar
jarak jauh yang diperkirakan hingga kenaikan kelas, KPAI membentuk tim kajian
untuk monitoring dan evaluasi.
“Mengingat ada kebijakan baru bahwa dana BOS boleh digunakan
untuk pembelian kuota internet sendiri dan sudah banyak yang merasakan terbebani
pengeluaran tersebut,” kata dia.
(Editor: Melina Nurul Khofifah)
0 Komentar