![]() |
(Ilustrasi: Detik.com) |
Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Dinas Pendidikan
(Disdik) Jawa Tengah Padmaningrum. Dia menjelaskan kini surat keterangan dokter
sudah tidak diperlukan lagi untuk mencegah penularan virus corona penyebab
COVID-19.
“Dokumen tersebut, diganti dengan surat keterangan dari orang
tua,” kata Padmaningrum dalam siaran persnya, Rabu (20/5).
Selain itu untuk tahun ajaran baru ini sudah tidak
diperlukan lagi surat keterangan ujian nasional. Sebagai penggantinya, acuan
didasarkan pada nilai rapor SMP atau MTs dari semester 1 hingga 5.
“Afirmasi banyak untuk siswa dari keluarga miskin terus di
panti asuhan dan prestasi-prestasi tadi. Dan di afirmasi tadi ada untuk orang
tua yang garda terdepan menangani COVID-19 kita masukan pada afirmasi. Baik petugas
kesehatan, perawat, dokter, sopir ambulans kan ada surat keputusan di Dinas
Kesehatan. Kita fasilitasi mereka berjuang untuk eberantasan COVID-19 kita
fasilitasi dalam afirmasi,” ujarnya.
Padma menjelaskan soal jalur penerimaan yaitu jalur zonasi
untuk PPDB SMA ditetapkan minimal 50 persen. Sisanya, diisi jalur prestasi
sebanyak 30 persen, jalur afirmasi anak miskin, difabel, dan prestasi olahraga
sebanyak 15 persen, serta jalur perpindahan orang tua sebesar 5 persen. Sedangkan
jenjang SMK ada dua jalur yaitu jalur seleksi prestasi dan jalur afirmasi.
“Untuk tujuan tersebut, Disdik Provinsi jateng telah
berusaha melakukan pengembangan terhadap kemampuan guru dan fasilitas sekolah. Ia
menyebut, tahun ini akan menggandeng guru dari sekolah luar biasa (SLB) sebagai
pendamping di sekolah inklusi. Selain itu, juga menggandeng UNICEF,” tegas Padma.
“Kita juga memfasilitasi ABK dan siswa yang mempunyai kemampuan
olahraga. Untuk mereka yang atlet kita inginnya tidak terjadi penurunan
kualitas. Untuk itu kami juga bekerja sama dengan KONI dan Disdikpora. Selain itu
juga ada jalur pendaftaran berdasarkan perpindahan orang tua,” imbuhnya.
(Editor: Melina Nurul Khofifah)
0 Komentar