![]() |
Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak, Kementerian PPPA, Lenny N. Rosalin |
KomnasAnak.com, NASIONAL - Pemberian bantuan spesifik bagi perempuan dan anak terus
diusahakan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen
PPPA). Selama ini bantuan yang ada kurang mencukupi kebutuhan anak untuk
menjaga kesehatan, dan tumbuh kembang anak.
“Pada masa pandemi COVID-19 saat ini, banyak perempuan dan
anak dari kelompok rentan terdampak yang terabaikan pemenuhan kebutuhan
spesifiknya, yakni ibu hamil, ibu menyusui, anak, penyandang disabilitas,
lansia, perempuan kepala keluarga, dan lain-lain. Apabila kebutuhan spesifik
ini tidak terpenuhi, dapat mengganggu kesehatan, fungsi reproduksi, dan tumbuh
kembang,” ungkap Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak, Kementerian PPPA, Lenny N.
Rosalin dalam Rapat Virtual Koordinasi Pokja Daerah Gerakan #BERJARAK (8/5).
Lenny meminta kepada seluruh pihak yang menangani masalah anak
dan perempuan di daerah untuk memastikan pemenuhan kebutuhan spesifik bagi
kelompok rentan terdampak COVID-19 dapat tersalurkan kepada yang benar-benar
membutuhkan dan tepat sasaran. “Verifikasi ke lokasi sebelum pemberian bantuan
sangat diperlukan, agar dapat diketahui bantuan apa saja yang diperlukan
dan/atau belum diterima, utamanya fokus pada perempuan dan anak,” tambah Lenny.
Pemenuhan kebutuhan spesifik bagi anak merupakan bagian implementasi
dari aksi ke-2 Gerakan Bersama Jaga Keluarga Kita (#BERJARAK) yaitu penuhi hak
perempuan dan anak. #BERJARAK merupakan gerakan yang diinisiasi Kemen PPPA
sejak April 2020 dengan melibatkan kelompok kerja (pokja) daerah serta berbagai
mitra di seluruh provinsi dan kabupaten/kota.
“Melalui aksi kedua #BERJARAK tersebut, daerah diberi mandat
untuk memenuhi kebutuhan spesifik perempuan dan anak, seperti susu (hanya untuk
anak usa di atas 2 tahun), makanan tambahan bergizi, vitamin, pembalut, pampers
untuk balita maupun lansia, dan lainnya tergantung kebutuhan di setiap daerah. Pemenuhan
kebutuhan spesifik ini, dapat bersumber dari 70% dana dekonsentrasi Kemen PPPA,”
terang Lenny.
Lenny lanjut megingatkan keharusan daerah untuk menyaring ketat
kriteria dari penerima bantuan, baik secara umum maupun spesifik. Adapun kriteria
penerima bantuan spesifik yaitu keluarga prasejahtera, maksimal penerima
bantuan hanya dua orang untuk setiap keluarga di satu rumah, dan berasal dari
keluarga PDP/positif/meninggal karena COVID-19.
Mengingat keterbatasan anggaran yang dimiliki, Lenny juga
memina daerah untuk menyalurkan bantuan berdasarkan data terpilah terkait
perempuan dan anak serta kelompok rentan lainnya yang terdampak COVID-19. “Jika
akan melakukan intervensi, kita harus memiliki data kelompok rentan terdampak
yang diperlukan, terutama dalam upaya pemberian bantuan spesifik bagi mereka. Untuk
itu, kami harap para pokja daerah dappat memberikan data terpilah yang valid
serta leporan terkait 10 aksi #BERJARAK yang sudah dilakukan,” ujar Lenny.
Saat ini, ada 30 Provinsi yang telah mengirimkan data
terpilah perempuan dan anak terdampak
COVID-19 pada Kemen PPPA, namun masih ada 4 provinsi yang belum mengirimkan
data secara terpilah. “Kami harap dalam waktu yang tidak terlalu lama, 4
provinsi ini dapat segera bergabung untuk mengirimkan data terpilah COVID-19,”
ujar Lenny.
Lenny menambahkan, ada 6 provinsi dengan jumlah kasus positif
COVID-19 pada anak paling banyak. Provinsi DKI Jakarta dengan 161 anak positif;
Provinsi Jawa Barat dengan 29 anak positif; Provinsi Jawa Tengah dengan 56 anak
positif; Provinsi Jawa Timur dengan 31 anak positif, Provinsi Banten dengan 14
anak positif; serta Provinsi Sulawesi Selatan dengan 4 anak positif.
Dalam rakor tersebut, diketahui sebagian besar provinsi
sudah melakukan 10 aksi gerakan #BERJARAK, dan mayoritas fokus pada aksi-aksi
dalam upata pencegahan, diantaranya yaitu:
Aksi 1 (tetap di rumah) di 30 provinsi;
Aksi 4 (jaga diri, keluarga dan lingkungan) di 30 provinsi;
Aksi 5 (membuat tanda peringatan) di 22 provinsi;
Aksi 6 (menjaga jarak fisik) di 30 provinsi;
Aksi 8 (menyebarkan informasi yang benar) di 26 provinsi.
Sedangkan untuk aksi-aksi sebagai upata penanganan meliputi:
Aksi 2 (hak perempuan dan anak terpenuhi) di 2 provinsi;
Aksi 3 (APD tersedia) di 27 provinsi;
Aksi 7 (mengawasi keluar masuk orang dan barang) di 8
provinsi;
Aksi 9 (aktivasi media komunikasi) di 3 provinsi; dan
Aksi 10 (aktivasi rumah rujukan) di 13 provinsi.
“Gerakan #BERJARAK merupakan gerakan nasional, keberhasilan
gerakan ini adalah keberhasilan kita semua. Untuk itu mari kita terus
berinovasi dan pertajam data yang dimiliki. Data adalah penting dan utama,
karena tanpa data, upaya kita untuk memenuhi hak perempuan dan aak tidak akan
bisa tajam. Saya mengingatkan, ketika daerah menyyusun program dengan dana
dekon, pastikan data terpilah yang dimilki valid dan aksi yang akan dilakukan
tepat sasaran,” tutup Lenny.
(Editor: Melina Nurul Khofifah)
0 Komentar