![]() |
Penyegelan Gang Royal (Foto: Tempo) |
KomnasAnak, Jakarta - Pandemi COVID-19 telah diperkirakan mempengaruhi setiap segi kehidupan, khususnya mendatangkan krisis hak anak. Ancaman anak dijadikan pekerja seks pun masih berjalan di masa pandemi.
Bisnis prostitusi yang kerap kali menjadikan anak sebagai
PSK (pekerja seks komersial) di Gang Royal, Kelurahan Penjaringan, Jakarta
Utara kembali digerebek polisi. Tempat tersebut telah beberapa kali ditertibkan
namun masih terus beroperasi kembali. Kasus terbaru, polisi menemukan 51 orang
di lokasi, dua PSK masih di bawah umur.
“Dua diantaranya merupakan anak di bawah umur yang dijadikan
sebagai PSK,” kata Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara Komisaris Besar
Budhi Herdi Susianto, pada Rabu (21/5).
Polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dari
hasil penyelidikan, yaitu R, UT, AJ, dan MR. Pihak kepolisian menyatakan keempat
tersangka menjalankan bisnis prostitusi di Kafe Sekar Wangi, Kafe Andani, Kafe
Dur, Kafe Endang, dan Kafe Arema di Gang Royal.
Budhi menjelaskan masing-masing tersangka memiliki peran
berbeda. Dia menyebut R dan UT berperan sebagai penyewa kamar. Masing-masing
akan mendapat bayaran 25 ribu rupiah untuk setiap kamar yang digunakan. Sedangkan
AJ dan MR, berperan sebagai pihak yang berhubungan badan dan calo atau pencari
pelanggan. Para pelaku disebut memasang tariff untuk sekali kencan sebesar 150
ribu rupiah.
Melansir Tempo, Gang Royal telah digerebek setidaknya tiga
kali sejak Jnuari 2020. Berikut adalah daftarnya:
13 Januari 2020
Anggota Polda Metro Jaya menggerebek Café Kayangan yang ada
di kawasan Gang Royal karena menjalankan bisnis prostiitusi dan perdagangan
anak. Polisi menciduk enam pelaku. Selanjutnya, dua pelaku lain ditangkap
melaui pengembangan kasus.
Polisi menemukan 10 anak usia antara 14-18 tahun menjadi
korban. Para pelaku menjual korban kepada mami atau mucikari untuk dijadikan
PSK dengan harga 750 ribu hingga 1,5 juta per orang.
29 Januari 2020
Polisi, TNI, dan Satpol PP menyisir satu per satu kafe di
kawasan Gang Royal pada dini hari. Operasi ini merupakan pengembangan kasus penggerebekan
praktik prostitusi di Kafe Kayangan.
Namun petugas tidak menemukan adanya kafe yang buka. Para penghuni
juga tidak berada di lokasi. Kepala bagian Operasi Kepolisian Resor Metro
Jakarta Utara, Ajun Komisaris Besar Sucipto saat itu menduga operasi telah bocor.
Pantauan Tempo yang mengikuti razia, kawasan Gang Royal
memiliki banyak ruko yang digunakan sebagao penginapan dan kafe remang-remang. Di
salah satu ruko bernama Stand Bolang, disewakan banyak kamar berukuran 1 x 2
meter. Kamar berdinding triplek itu ditulis keterangan didewakan seharga 30
ribu rupiah.
30 Januari 2020
Anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara menggerebek
sebuah rumah berlantai dua di kawasan Gang Royal, tepatnya di jalan Suka Rela,
Rt 08/RW 10, Penjaringan dan menemukan 34 PSK. Mayoritas diantaranya adalah
anak-anak. Polisi menyatakan kasus ini sebagai perdagangan orang.
Saat itu, Budhi menduga bisnis ini dilakukan oleh 7 orang.
namun, polisi baru menangkap dua pelaku, yakni Suherman (36) dan Sulkifli (22)
yang berperan menjaga tempat tersebut. Para PSK dijajakan di Kafe Shantika,
Kafe Melati dan Kafe Amour.
Kami menghimbau untuk senantiasa menjaga anak-anak pada masa pandemi. Tetap jaga kesehatan anak untuk menjaga imun guna mengurangi risiko paparan virus. Awasi penggunaan internet untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual berbasis daring.
(Editor: Melina Nurul Khofifah)
0 Komentar