KomnasAnak.com, NASIONAL - Presiden
Joko Widodo mendapat usulan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk
menunda kegiatan belajar mengajar di sekolah hingga kondisi aman. Hal ini
dilakukan guna melindungi anak-anak dari COVID-19.Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto saat tampil di acara Dea Netizen Liputan6.com, Jumat (13/9)
“Kami mendukung arahan Presiden Republik Indonesia bahwa skema pembelajaran tatap muka harus melalui kajian, kehati-hatian, dan keputusan yang cermat,” kata Ketua KPAI Susanto dalam siaran pers melansir Health Liputan6, Senin (8/6).
KPAI menambahkan bahwa pembukaan tahun ajaran baru di sekolah maupun madrasah dapat dimulai.
“Namun skema pembelajaran tatap muka agar ditunda hingga kondisi benar-benar aman untuk memastikan keselamatan anak usia sekolah,” ujar Susanto.
Untuk itu, ada tiga langkah strategis yang diusulkan KPAI untuk memastikan anak bisa tetap belajar secara optimal.
Pertama, menyederhanakan kurikulum dengan kondisi anak dalam situasi COVID-19.
Kedua, KPAI mengusulkan pemberian subsidi kuota internet, infrastruktur, dan fasilitas untuk belajar berbasis daring. Susanto mencontohkan, dari 606 ribu siswa di provinsi Papua, 54 persen diantarannya tidak mendapat pembelajaran daring.
Ketiga, KPAI merekomendasikan alokasi sebagian dana desa untuk optimalisasi layanan pendidikan bagi anak di desa, terutama anak usia sekolah yang terkendala akses layanan pendidikan.
KPAI menyebutkan, data dari Kementerian Kesehatan pada 30 Mei 2020 lalu, terdapat 1,851 kasus COVID-19 pada anak.
“Berdasarkan data tersebut diperlukan evaluasi secara menyeluruh baik aspek pencegahan maupun penanganan melalui sinergi Kementerian/Lembaga terkait perlindungan anak dalam masa COVID-19 dapat terlaksana secara optimal,” kata Susanto.
(Editor: Melina Nurul Khofifah)
0 Komentar