KomnasAnak.com, NASIONAL - Sebanyak tiga ribu kasus kekerasan pada anak tercatat sejak
Januari hingga Juni 2020 oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak (Kemen PPPA). Kekerasan seksual menyumbang angka paling
banyak dengan 1.848 kasus. Hadirnya pandemi COVID-19 memperparah kerentanan
anak menjadi korban kekerasan.Ilustrasi anak bermain di pantai (Foto: IDN Times)
“Berdasarkan data SIMFONI PPA, pada 1 Januari hingga 19 Juni
2020 telah terjadi 3.087 kasus kekerasan terhadap anak. Diantaranya 852
kekerasan fisik, 768 psikis, dan 1.848 kasus kekerasan seksual, angka ini
tergolong tinggi,” kata Asisten Deputi Bidang Perlindungan Anak dari Kekerasan
dan Eksploitasi, Valentina Ginting, melansir dari IDN Times, Rabu (24/6).
Deputi Bidang Perlindungan Anak Kemen PPPA, Nahar sebelumnya
telah menyatakan bahwa anak-anak adalah golongan yang paling rentan dalam
segala bidang di masa pandemi. Oleh karenanya, anak-anak harus menjadi
prioritas perlindungan khusus.
Pada awal Mei 2020, pemerintah telah meluncurkan beberapa protocol
perlindungan anak lintas sektor. Hal ini bertujuan agar anak tetap terlindungi
dan terpenuhi haknya di masa pandemik.
“Protokol lintas sektor ini menjadi bahan rekomendasi
pedoman kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Pusat dan Daerah
terkait upaya-upaya perlindungan hak anak dalam berbagai kebijakan dan kegiatan
penanganan COVID-19 serta dipublikasikan di website Covid-19.go.id. hingga hari
ini, sosialisasi sudah kami lakukan di 34 provinsi,” kata Valentina.
Dengan adanya protocol dan sosialisasi, dirinya mengharapkan
tidak ada pertambahan kasus kekerasan pada anak di era kenormalan baru.
Valentina menjelaskan bawa Kemen PPPA turut berupaya
membantu pencegahan penyebaran virus corona pada anak dan perempuan. Salah satunya
dengan mengarahkan dinas PPPA Provinsi dan Kebupaten atau Kota untuk
memanfaatkan sarana 386 Mobil Perlindungan Perempuan dan Anak (Molin) di 34
provinsi, sebagai sarana edukasi pencegahan COVID-19.
“Selain itu, memastikan koordinasi dengan Pemerintah Daerah
Provinsi dan Kebupaten atau Kota dapat dilakukan lebih intens lagi,” kata Valentina.
Terkait upaya penanganan anak terpapar COVID-19, Kemen PPPA telah membentuk Layanan Psikologi Sehat Jiwa (SEJIWA) 119 ext 8 yang diperuntukkan bagi perempuan dan anak yang membutuhkan layanan edukasi, konsultasi, dan pendampingan.
(Editor: Melina Nurul Khofifah)
0 Komentar