KomnasAnak.com, NAISONAL - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen
PPPA) meminta pemerintah menjamin perlindungan anak dari paparan virus corona dalam
masa new normal atau kenormalan baru. Sebab, penularan masih terus terjadi,
bahkan angka penularan pada anak di Indonesia terbilang tinggi.Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga
Deputi Bidang Perlindungan Anak Kemen PPPA, Nahar menuturkan
menurut data Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 pada 2 Juni, jumlah
persentase anak usia 6 hingga 17 tahun yang terindikasi positif COVID-19 di
Indonesia sebesar 5,6 persen.
“Ini menjadi bukti bahwa anak-anak juga terancam dalam
situasi pandmei ini, sehingga perlu menjadi perhatian bersama,” ujar Nahar,
Rabu (3/6).
Dia menambahkan Kemen PPPA memiliki kewajiban
menyelenggarakan koordinasi perlindungan anak dalam hal pemenuhan hak anak dan
perlindungan khusus. Termasuk dalam situasi pandemi COVID-19 saat ini.
“Protokol-protokol teknis perlu disiapkan dan
dikomunikasikan pada semua pihak agar bersama-sama dapat melakukan mitigasi
risiko-risiko yang mungkin timbul,” ucap Nahar.
Selain itu, Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak Kemen PPPA
Lenny N Rosalin menegaskan strategi kebijakan kenormalan baru harus disertai
berbagai protocol yang dapat dilaksanakan secara tepat dan konsisten dengan
tetap memperhatikan kepentingan anak.
“Perlindungan anak kharus dilakukan dimanapun anak-anak
berada, termasuk pada saat di satuan pendidikan. Sangat penting bagi pemerintah
terutama untuk membicarakan aspen pencegahannya, sehingga di era new normal
nanti harapannya tidak ada satu pun anak kita yang mengalami masalah dengn
diterapkannya new normal di satuan pendidikan,” tutur Lenny.
Melengkapi, Ketua Satuan Tugas COVID-19 Ikatan Dokter Anak
Indonesia (IDAI) Dr. Yogi Prawira menyatakan bahwa anak memiliki hak untuk
hidup, hak sehat, dan hak pendidikan. Namun, hak untuk hidup adalah fokus saat
ini.
“Berbicara tentang anak adalah bicara tentang manusia. Sebagai
manusia mereka punya hak, yang pertama adalah hak untuk hidup, hak untuk
mendapatkan kesehatan, baru kemudian hak ntuk memperoleh pendidikan. Jadi jangan
terbalik, kita pastikan mereka bisa survive, bisa sehat dulu, baru kita
memikirkan tentang pendidikannya,” tegasnya.
0 Komentar