Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Susanto
Menurut Susanto, peleburan dua mata pelajaran tersebut
rentan menimbulkan kedangkalan pemahaman anak terhadap ajaran agama.
Lebih lanjut, ia mengatakan penggabungan materi pendidikan
agama dengan mata pelajaran lain dapat berpotensi pada pengurangan muatan
materi pendidikan agama.
“Dampak pengurangan muatan materi agama rentan menimbulkan
kedangkalan anak dalam memahami ajaran suatu agama dan mendegradasi penguatan
karakter unggul pada anak,” ujar Susanto melansir dari Kompas.com, Jumat
(19/6).
Dirinya menilai kurangnya pemahaman oleh masyarakat,
khususnya pemahaman anak mengenai ajaran agama dapat memudahkan mereka dimasuki
oleh paham radikalisme dan terorisme.
“Umumnya mereka memiliki pemahaman ajaran agama yang
dangkal, sehingga mereka mudah terindoktrinasi paham yang salah,” kata Susanto.
Susanto menyebut pendidikan agama semestinya tetap ada dalam
sistem pendidikan sebagai bentuk amalan pada sila pertama Pancasila. Sesuai
dengan pasal 2 UU nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
(Sisdiknas).
Selain itu dalam pasal 3 UU Sisdiknas, pendidikan ansional
berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak juga peradaban bangsa
yang bermartabat. Termasuk mengembangkan potensi siswa agar menjadi manusia
yang beriman.
Ditegaskan kembali dalam pasal 36 ayat (3) bahwa peningkatan
iman, takwa, dan akhlak mulia menjadi dasar penyuusunan kurikulum, diatas
peningkatan potensi dan kecerdasan.
“Dengan demikian, struktur kurikulum harus menyesuaikan dan
tidak keluar dari nafas dan mandat sistem pendidikan nasional Indonesia
dimaksud,” sebut Susanto.
0 Komentar