KomnasAnak.com, NASIONAL - Adanya syarat kriteria umur menimbulkan kisruh Penerimaan
Peserta Didik Baru (PPDB) Jakarta. Oleh karena itu, Komisi Perlindungan Anak
Indonesia (KPAI) menyarankan agar Dinas Pendidikan DKI Jakarta menambah jumlah
atau kuota kursi di sekolah negeri pada wilayah padat penduduk.Unjuk Rasa PPDB di Balai Kota DKI Jakarta (Foto: Tempo.co)
Usulan tersebut diungkapkan karena banyaknya laporan dari
orangtua yang anaknya tidak diterima di semua sekolah negeri yang masuk zonasi
tempat tinggalnya.
“Ada beberapa pengadu yang berasal dari wilayah padat
penduduk seperti Cipinang Muara menyampaikan anaknya tidak diterima di semua
SMP negeri yang menjadi zonasinya,” ungkap Komisioner KpAi Bidang Pendidikan
Retno Listyarti melalui keterangan pers melansir CNNIndonesia.com, Jumat
(26/6).
Retno menyebut ada 24 sekolah yang berada di domisili tempat
tinggal anak tersebut. Namun, anak itu tidak diterima di seluruh sekolah,
sementara usianya 12 tahun 5 bulan 5 hari.
KPAI menyatakan berdasarkan data dari Disdik DKI Jakarta,
peserta yang bisa mendapat kursi di SMP pada zonasi Cipinang Muara paing muda
berusia 12 tahun 5 bulan 8 hari dan paling tua 14 tahun 11 bulan.
“Usia normal masuk SMP sesuai dengan wajib belajar SMP adalah
13 tahun. Jadi usia yang diterima masih dalam batas normal,” ungkap Retno
menyampaikan pernyataan Disdik.
Untuk itu KPAI mengusulkan agar jumlah kursi per kelas di
tiap sekolah di wilayah padat penduduk ditambah. Usul ini disampaikan kepada
Disdik DKI serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
“Seperti di wilayah Cipinang Muara bisa dengan menambah
jumlah kursi per kelas atau per rombongan belajar di setiap sekolah,” tambahnya.
Retno pun mengaku pihaknya sudah memanggil Kepala Disdik DKI
untuk menjelaskan duduk perkara kendala PPDB DKI yang banyak dikeluhkan peserta
dan orang tua.
Dalam pertemuan tersebut Disdik DKI menyatakan akan memenuhi
hak atas pendidikan anak-anak yang tidak diterima di sekolah negeri dan memberi
bantuan Kartu Jakarta Pintar bagi siswa yang tidak mampu secara ekonomi.
Disdik DKI bakal mengevaluasi kebijakan PPDB tahun ini dan
berkonsultasi dengan Kemendikbud terkait pemeringkatan melalui usia.
Pada kesempatan berbeda, Kepala Disdik DKI Jakarta Nahdiaa
menyatakan siswa yang tidak lolos di jalur zonasi masih bisa mengikuti jalur
prestasi akademik. Namun kuota yang disiapkan hanya 20 persen.
Dia pun menyatakan pihaknya tidak hanya menaungi sekolah
negeri namun juga sekolah swasta di seluruh DKI Jakarta.
“Artinya penyelenggaraan dari swasta itu juga membantu
keterbatasan kami,” jelasnya di Kantor Disdik DKI, Gatot Subroto, Jakarta
Selatan.
Jumlah daya tampung keseluruhan SMP swasta dan negeri 158.263
siswa, di mana sekolah negeri mencakup 70.702 siswa. Sedangkan jumlah lulusan SD
ada 153.016 siswa.
Kemudian daya tampung SMA negeri dan swasta 73.154 siswa,
dengan jumlah SMA negeri 28.428 siswa. Selanjutnya daya tampung SMK negeri dan
swasta 90.570 siswa, dengan jumlah SMK negeri 19.182 siswa. Sedangkan jumlah
lulusan SMK ada 114.598 siswa.
Nahdiana mengakui pihaknya tengah merencanakan meningkatkan
daya tampung dengan ebuka unit sekolah baru. Namun, dengan kondisi kepadatan
bangunan di Jakarta, hal ini masih perlu dipertimbangkan.
“Kondisi tanah di Jakarta itu dengan luas dan
standar-standar tertentu, itu jua harus diperhitungkan. Jadi pendidikan itu
swasta dan negeri itu kita upayakan setara dalam layanan kualitas pendidikan,”
tambahnya,
Kritik terhadap aturan kriteri umur ramai dibahas sejak
hasil PPDB jalur afirmasi diumumkan. Ratusan orang tua sempat mendatangi Balai
Kota DKi Jakarta mendesak Gubernur DKI Anies Baswedan menghapus aturan usia
dalam PPDB.
0 Komentar