KomnasAnak.com, NASIONAL - Komnas Perempuan menyesalkan kejadian pemerkosaan terhadap
remaja putri (14) yang dilakukan oleh pejabat perlindungan anak Lampung Timur. Komnas
Perempuan menegaskan bahwa korban tersebut seharusnya mendapat perlindungan,
bukan perbuatan pelacehan.Ilustrasi anak terancam (Foto: Detik.com)
“Sebagai lembaga HAM yang memiliki mandat penghapusan
kekerasan terhadap perempuan dan bekerja sangat dekat dengan pengada layanan,
kami amat sangat menyesalkan dan marah atas kasus kekerasan seksual yang
terjadi pada korban,” ujar Komisioner Komnas Perempuan, Theresia Iswarini
mengutip dari Detik.com, Senin (6/7).
“Pengada layanan itu baik yang dikelola oleh pemerintah atau
komunitas adalah ‘ruang aman’ bagi korban. Tempatnya berlindung, tetapi justru
mendapat perlakuan sebaliknya dan dilakukan oleh orang yang seharusnya
melaksanakan perlindungan sesuai tupoksinya,” imbuhnya.
Iswarini berharap agar pelaku mendapat hukuman
seberat-beratnya. Dia menyebut pelaku harus bertanggungjawab atas kekerasan
seksual yang dilakukannya terhadap anak yang sedang mencari keadilan.
“Komnas Perempuan merekomendasikan agar kasus ini dibawa ke ranah
hukum agar pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku mengingat
dia melakukan kekerasan seksual kepada anak yang juga pencari keadilan. Posisinya
sebagai orang yang bertanggungjawab untuk perlindungan tetapi justru melakukan
kejahatan maka akan memperberat hukuman,” jelasnya.
Lebih lanjut, Iswarini berharap korban segera mendapat
pemulihan. Dia juga menyoroti proses seleksi pejabat perlindungan anak yang
harus benar-benar diperhatikan.
“Merekomendasikan agar korban mendapatkan pemulihan
secepatnya dan bantuan hukum yang tepat. Merekomendasikan agar sistem rekrutmen
terhadap pimpinan-pimpinan atau staf yang berhubungan langsung dengan korban di
lembaga pengada layanan dan rumah aman juga memperhitungkan jenis kelamin,”
kata Iswarini.
Sebelumnya, Kepala UPT Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan
Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur berinisial DA dilaporkan ke polisi
karena diduga memerkosa remaja putri berinisial N (14). Polisi akan memanggil DA
terkait kasus tersebut.
“Secepatnya, ini kan sekarang digelar, sesegera mungkin
(pemanggilan-pemanggilan). Kita gerak cepat,” kata Kabid Humas Polda Lampung
Kombes Zahwani Pandra Arsyad, Senin (6/7).
Pandra mengatakan remaja putri 14 tahun itu merupakan
pelajar yang dititipkan di P2TP2A Lampung Timur karena sebelumnya dicabuli oleh
sang paman pada Januari 2020. Namun, saat melakukan konseling itu dia mengalami
pelecehan seksual dari DA.
0 Komentar