KomnasAnak.com, NASIONAL - Media sosial menjadi tempat eksploitasi anak rentan terjadi.
Komoisioner Bidang Trafficking dan Eksploitasi Anak Komisi Perlindungan Anak Indonesia
(KPAI) Ai Maryati mengingatkan eksploitasi seksual juga bisa terjadi di media
sosial.Ilustrasi anak perempuan dalam ancaman kekerasan seksual (Foto: Detikcom)
“Dalam satu kasus, eksploitasi dilakukan sangat sistematis
dalam menjadikan anak sebagai korban. Anak dieksploitasi, direkam, kemudian
rekamannya disebarluaskan,” kata Ai dalam diskusi menyambut Peringatan Hari
Dunia Anti Perdagangan Orang di Jakarta, Rabu (29/7).
Data KPAI bidang perdagangan orang dan eksploitasi menyebut
anak menempati urutan tertinggi sebagai korban pelacuran. Dimana salah satu
modus eksploitasi seksual dan perdagangan anak adalah melalui media sosial.
Di sisi lain, pornografi dan kejahatan sibar yang melibatkan
anak juga cukup tinggi. KPAI mencatat sepanjang 2018 ada 116 anak menjadi
korban kejahatan seksual daring, 96 anak menjadi pelaku kejahatan seksual
daring, 134 anak menjadi korban pornografi di media sosial, dan 112 anak
menjadi pelaku kepemilikan media pornografi.
“Data dan kasus yang terungkap ke publik itu lebih kepada
fenomena gunung es. Faktanya, pasti lebih banyak kasus yang terjadi,” tuturnya.
Ai menjelaskan bentuk eksploitasi seksual berbasis daring antara
lain pemanfaatan anak untuk tujuan pornografi meliputi grooming dan sexting,
yaitu perkenalan di dunia maya dengan anak menggunakan identitas palsu kemudian
membujuk anak bertukar foto bermuatan pornografi, serta sextortion, yaitu pemerasan kepada anak secara siber sebagai
kelanjutan dari grooming dan sexting dengan menggunakan foto
bermuatan pornografi anak sebagai ancaman.
Dia menambahkan sebenarnya Indonesia sudah memiliki sejumlah
peraturan perundang-perundangan terkait perlindungan anak dari tindakan
eksploitasi.
Peraturan tersebut antara lain UU No 13 tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan, UU No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan
Orang, dan UU No 10 tahun 2012 tentang Protokol Opsional Konvensi Hak Anak
Mengenai Penjualan Anak, Prostitusi Anak, dan Pornografi Anak.
Kemudian, ada juga UU No 35 tahun 2014 tentang Perubahan
Atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. UU No 44 tahun 2008 tentang
Pornografi, dan UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
0 Komentar