KomnasAnak.com, NASIONAL - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengusulkan
pembentukan Tim Terpadu Percepatan Perlindungan Anak akibat kasus eksploitasi
terhadap anak yang sering terjadi belakangan ini.WN Prancis tersangka pencabulan terhadap 305 anak (Foto: Suara.com)
Komisioner bidang TPPO dan Eksploitasi, Ai Maryati Solihah
mengatakan ada 2 kasus besar tindak eksploitasi seksual pada anak di bawah umur
oleh WNA.
Pertama, tersangka RAD, seorang DPO FBI Amerika kasus kredit
722 juta dollar AS yang lolos ke Indonesia. Tertangkap saat melakukan
Eksploitasi Seks Komersial Anak (ESKA) pada remaja.
Kedua, kasus ESKA oleh WN Prancis yang telah memakan korban
sebanyak 305 anak sejak tahun 2015 dan terlacak menggunakan hotel sejak 2019
hingga 2020 di Jakarta.
“Dalam sistem data KPAI sepanjang tahun 2019 tercatat 244
kasus dengan jumlah kasus tertinggi adalah anak korban Eksploitasi Seksual
Komersial Anak sebanyak 71 kasus, selain anak korban prostitusi 64 kasus, anak
korban perdagangan 56 kasus dan anak korban pekerja 53 kasus. KPAI memberikan
apresias kepada Polda Metrojaya yang sudah mengungkap peristiwa ini, dengan
terus mendorng pengembangan kasusnya agar hukum segera ditegakkan dan
korban-korban ditemukan dan mendapat perlindungan,” katanya dalam keterangan
resmi.
KPAI sangat prihatin dengan banyaknya korban anak dan pelaku
menggunakan modus yang sangat dekat dengan anak-anak. Kepolisian menyatakan eksploitasi
pada anak dala kasus ini dilakukan melalui cara child sex groomer, istilah pendekatan secara emosional dan bujuk
rayu untuk mengajak anak lebih dekat dan kemudian melakukan tindakan
eksploitasi seksual.
Pada kasus WN Prancis, anak ditawari untuk jadi foto model,
kemudian diajak ke hotel, dirias agar terlihat menarik hingga akhirnya
disetubuhi. Semua aktivitas seksual ditemukan tersimpan dalam dokumentasi
elektronik, berupa hasil foto dan rekaman video. Anak diberikan sejumlah uang
kisaran Rp 250.000 – 1.000.000, untuk melayani tindakan bejatnya.
“KPAI sudah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya dan Mabes
Polri Kemensos RI, KPPPA, P2TP2A DKI Jakarta dan LPSK untuk memastikan
perlindungan. Saat ini sudah teridentifikasi 17 anak dari ratusan anak tersebut
untuk kemudian mendapat hak perlindungan,” sambungnya.
Dia menambahkan, para korban sangat membutuhkan pendampingan
baik selama proses hukum berlangsung dan perlindungan khusus ke depan sehingga
konseling dan bimbingan psikologis dibutuhkan kepada korban dan keluarga.
“Selanjutnya, KPAI mendorong perlindunagn korban dan para
saksi dalam situasi rentan tersebut dalam perlindungan LPSK untuk memastikan
perlindungan dan pemenuhan hak restitusi korban,” tandasnya.
0 Komentar