![]() |
Ilustrasi anak-anak ceria (Foto: Boombastis.com) |
Deklarasi pengakuan hak anak pertama kali diinisiasi oleh
organisasi Save the Children yang ditulis oleh pendirinya, Eglantyne Jebb pada
1923. Kemudian diadaptasi oleh PBB hingga pada 20 November 1989 diadakan
konvensi tentang hak anak di New York dan mulai berlaku pada 2 September 1990.
Fokus utama dalam
konvensi hak anak adalah pemenuhan hak dasar anak, yang meliputi:
Hak untuk hidup, bertahan hidup, dan tumbuh
Perlindungan dari kekerasan, pelecehan, atau penelantaran
Mendapat pendidikan sebaik mungkin
Dibesarkan oleh dan/atau berhubungan dengan orangtuanya
Dapat mengungkapkan pendapat dan didengarkan
Prinsip-Prinsip Umum
Prinsip tanpa
diskriminasi. Artinya dalam upaya menegakkan hak anak, negara harus memperlakukan
anak dengan setara dan tidak membeda-bedakan latarbelakangnya, seperti jenis
kelamin, ras, suku, status sosial, agama, serta fisik dan mentalnya.
Kepentingan terbaik
bagi anak. Untuk mewujudkan hak anak, maka pembuat keputusan harus slau
berpegang pada prinsip memberikan yang terbaik untuk anak. Bukan hanya individu
anak itu sendiri, tapi juga lingkungan sosialnya seperti hubungan anak dengan
anak lainnya dan hubungan anak dengan orang dewasa.
Hak hidup,
kelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak secara optimal. Setiap anak
memiliki hak hidup sebagai hak paling mendasar dan melekat pada setiap
individu. Artinya negara menjamin hidup anak dan memastikan langkah-langkah pencegahan
ancaman bagi hidup anak. sementara kelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak
secara maksimal artinya negara berkewajiban untuk mempersiapkan masa depan anak
sebaik mungkin dan mengoptimalkan penyediaan faktor-faktor yang menunjang masa
depan anak. Seperti kesehatan, pendidikan, lingkungan sosial budaya. Selain itu
juga negara wajib memastkan standar hidup anak dan menjauhkan mereka dari
kekerasan, pelecehan, dan penelantaran.
Penghargaan atas
pandangan anak. Perspektif yang digunakan dalam hak anak adalah anak itu
sendiri, sehingga pandangan dan pendapat anak penting untuk dihargai. Dasar ini
memberi jaminan bagi anak untuk dilibatkan pada setiap situasi, termasuk dalam
pengambilan keputusan yang terkait dengan mereka. Setiap anak dapat membentuk
pendapatnya sendiri, sehingga mereka berhak menyatakan pendapatnya secara bebas
dan wajib diperhitungkan sesuai derajat kedewasaan dan umur anak tersebut.
Indonesia sendiri telah meratifikasi konvensi hak anak pada
5 September 1990. Melalui Keputusan Presiden No. 36 tahun 1990, Indonesia resmi
menjadikan Konvensi Hak Anak ke dalam instrument hukum Indonesia.
Perlindungan hak anak di Indonesia terdapat dalam UU No. 23
Tahun 2002 tentnag Perlindungan Anak. UU ini mengalami langkah-langkah
penyesuaian untuk mengatasi kebutuhan-kebutuhan yang belum diakomodir. Perubahan
UU ini ditetapkan dengan Undang-Undang No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
0 Komentar