KomnasAnak.com, NASIONAL - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap
kasus eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual (child sex groomer) yang dilakukan oleh seorang warga negara
Perancis bernama Francois Abello Camille alias FAC (65) terhadap 305 anak di
bawah umur. Aksi tersebut dilakukan FAC di sejumlah hotel di Jakarta Barat.Tersangka pencabulan anak di bawah umur saat jumpa pers (Foto: Suara.com)
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan kasus
tersebut bisa terungkap berkat laporan dari masyarakat mengenai informasi
adanya seorang WNA yang kerap melakukan pencabulan dengan modus pemotretan
kepada anak-anak di Hotel Prinsen Park, Mangga Besar, Jakarta Barat. Berbekal laporan
tersebut polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap basah FAC di
kamar hotel bersama dua anak perempuan di bawah umur dengan kondisi telanjang.
“Pada kamar tersebut penyidik mendapatkan WNA dalam kondisi
setengah telanjang bersama dua anak telanjang dan setengah telanjang,” kata
Nana saat jumpa pers di Pola Metro Jaya, Jakarta, Kamis (9/7).
Nana mengemukakan, berdasarkan hasil penyelidikan diketahui
tersangka FAC diduga telah mencabuli sebanyak 305 anak di bawah umur. Hal itu
diketahui berdasarkan rekaman video aksi cabul FAC terhadap sejumlah korbannya
yang tersimpan di laptop miliknya.
“Ini berdasarkan data video yang ada di laptop dalam bentuk
film. Jadi seluruh data korban yang ada, pelaku videokan. Ada (kamera) video
yang tersembunyi di kamar ketika (pelaku) melakukan actionnya,” ungkap Nana.
Saat melakukan penangkapan, Nana merincikan pihaknya turut
menyita sejumlah barang bukti yang disita diantaranya: 21 kostum yang dipakai
korban untuk pemotretan dan pembuatan video cabul, enam kamera, satu laptop,
enam memory card, 20 kondom, dan dua alat bantu seks atau vibrator.
Atas perbuatannya, tersangka FAC dijerat dengan pasal
berlapis. Beberapa pasal yang diperkenankan kepada FAC, yakni Pasal 81 Jo 76D
UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling
singkat 5 tahun atau maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 milyar.
Kemudian, Pasal 81 ayat (5) Jo 76D UU RI No. 1 tahun 2016
tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
dengan pidana penjara mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10
tahun dan paling lama 20 tahun dan dapat dikenai tindakan kebiri kimia.
Selanjutnya, pasal 82 Jo 76E UU RI No. 17 tahun 2016 tentang
Perlindungan Anak dengan pidana penara paling singkat 5 tahun maksimal 15 tahun
dan denda maksimal Rp 5 Milyar.
Lalu, pasal 88 Jo 76 I UU RI No. 17 tahun 2016 tentang
Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal
Rp 200 juta.
Terakhir, pasal 27 ayat 1 Jo pasal 45 UU RI No. 19 tahun
2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan pidana penjara maksimal
6 tahun dan denda maksimal Rp 1 Milyar.
0 Komentar