KomnasAnak.com, NASIONAL - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
(Kemen PPPA) mencatat sebanyak 3.279 laporan kekerasan dan eksploitasi anak
dari seluruh unit pelaporan di Indonesia terhitung sejak Januari 2020.Sekretaris Menteri PPPA, Pribudiarta Nur Sitepu (Foto: Tribunnews)
Sekretaris Menteri PPPA, Pribudiarta Nur Sitepu menuturkan
bahwa anak-anak usia 13-17 tahun rentan menjadi korban kekerasan dan
eksploitasi, merujuk pada survei Kemen PPPA.
“Di usia tersebut menunjukkan bahwa terdapat prevalensi yang
cukup tinggi,” Pribudiarta dalam webinar Hari Anak Nasional yang
diselenggarakan Kemen PPPA secara daring, Jumat (3/7).
Secara offline, Kemen PPPA mencatat dua dari tiga anak di
Indonesia mengalami kekerasan seksual, kekerasan fisik, maupun kekerasan
emosional.
Pribudiarta menyebut kekerasan emosional biasanya berupa
dihina, direndahkan, tidak diharapkan lahir, tidak disayang, serta mengalami
perundungan. Adapun prevalensi kekerasan emosional, yaitu 3 dari 5 anak perempuan
dan 1 dari 2 anak laki-laki yang mengalami kekerasan emosional.
“Jadi kekerasan emosional, lebih banyak terjadi pada anak
laki-laki. Kalau punya anak laki-laki harus waspada karena kekerasan emosional
pada anak laki-laki ada satu dari dua, sementara anak perempuan tiga dari lima,”
ungkapnya.
Sedangkan untuk kekerasn fisik, prevalensinya 1 dari 5 anak
perempuan dan 1 dari 3 anak laki-laki. Adapun kekerasan yang dikategorikan
kekerasan fisik kepada anak seperti ditendang, dipukul, dicekik, dibekap, dan
diancam atau diserang dengan senjata.
“Jadi lebih banyak dialami oleh anak laki-laki,” ungkapnya.
Sementara kekerasan seksual yang berupa non kontak untuk
anak perempuan sebanyak 1 dari 11 anak, sementara anak laki-laki sebanyak 1
dari 17 anak.
Kekerasan non-kontak dapat berupa kekerasan dipaksa untuk
menonton video porno, melihat kegiatan seksual, disentuh untuk diajak
berhubungan seksual dan sentuhan yang tidak diinginkan lainnya, atau dipaksa
untuk berhubungan seks di bawah tekanan.
0 Komentar