“Perlindungan anak bukan merupakan domain domestic keluarga.
Bukan hanya persoalan anak dan orangtua, melainkan juga pelibatan masyarakat
negara,” kata Nahar dalam seminar daring yang diadakan Kementerian Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak di Jakarta, Rabu (12/8).
Nahar meminta masyarakat agar ikut andil dalam tanggung
jawab orangtua dan kewajiban negara untuk melindungi anak.
Orangtua bertanggungjawab memastikan hidup dan tumbuh
kembang anak, sedangkan negara berkepentingan pada kualitas anak, yaitu dengan
mendayagunakan seluruh sumber daya untuk melindungi anak dan memenuhi hak-hak
anak.
“Perlindungan anak harus berbasis masyarakat sehingga harus
mengembangkan komunitas-komunitas yang ada di lingkungan anak. bagaimana
memberdayakan kapasitas masyarakat sehingga masyarakat sendiri dapat melakukan
upaya-upaya secara mandiri di lingkungannya masing-masing,” tuturnya.
Salah satu upaya Kemen PPPA untuk melibatkan masyarakat
dalam perlindungan anak adalah dengan melalui Perlindungan Anak Terpadu
Berbasis Masyarakat (PATBM).
PATBM adalah sebuah jaringan atau kelompok warga pada
tingkat masyarakat yang bekerja secara terpadu untuk mencapai tujuan
perlindungan anak.
“Dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak harus
memastikan PATBM berkembang di wilayahnya,” kata Nahar.
PATBM, lanjut Nahar, memiliki dua tujuan, yaitu untuk
mencegah kekerasan terhadap anak dan menanggapi kekerasan terhadap anak yang
terjadi secara cepat.
Aspek-aspek perlindungan anak terpadu dalam PATBM meliputi
pencegahan primer, penceghan sekunder, penanganan korban kekerasan,
rehabilitasi, dan reintegrasi.
“PATBM sudah ada di 1.776 desa/kelurahan di 342 kabupaten/kota
di 34 provinsi. Para aktivis PATBM harus melakukan kegiatan nyata dalam
melakukan perlindungan anak,” tutur Nahar.
(Editor: Melina Nurul Khofifah)
0 Komentar