KomnasAnak.com, NASIONAL - Temuan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkapkan
sebanyak 74 persen sekolah di Indonesia belum membentuk tim Gugus Tugas
COVID-19 melalui surat keputusan kepala sekolah.Sebanyak 74 persen sekolah di Indonesia belum membentuk tim Gugus Tugas COVID-19 melalui surat keputusan kepala sekolah.
“Dari hasil pengawasan 27 sekolah, sebanyak 74 persen satuan
pendidikan belum membentuk tim Gugus Tugas COVID-19,” ujarnya melalui
konferensi pers di Jakarta, Rabu (19/8).
Secara umum, sekolah yang didatangi tersebut telah
menyediakan wastafel atau tempat cuci tangan bagi anak didik. Hanya saja jumlah
atau ketersediaannya belum sebanding dengan rasio siswa.
Ada juga sekolah yang tidak membuat wastafel baru dan
menganggap tempat wudhu sebagai tempat cuci tangan.
Menurut Retno, jarak antara kelas dan tempat wudhu tersebut
cukup jauh sehingga anak bisa malas mencuci tangan karena jarak. Selain itu,
juga berpotensi mengakibatkan penumpukan karena hanya di satu titik saja.
Namun, KPAI tetap mengapresiasi sekitar 22,22 persen sekolah
yang sudah menyiapkan wastafel di setiap depan ruang kelas.
Sementara itu, Ketua KPAI Susanto mengatakan pengawasan ke
beberapa sekolah tersebut merupakan bentuk tanggung jawab kepada publik.
Pengawasan sekolah tersebut guna memastikan protokol
kesehatan berjalan dengan baik. Pemantauan tersebut dilaksanakan di Jakarta,
Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kota Tangerang, Tangerang
Selatan, dan daerah lainnya.
Dia mengatakan jika dilihat dari segi tantangan pada masa
adaptasi kebiasaan baru, memang masih banyak hambatan terutama menyangkut hak
kesehatan dan pendidikan.
“Pengawasan ini bertujuan memastikan hak pendidikan dari
segi penyiapan infrastruktur menuju adaptasi kebiasaan baru,” katanya.
(Editor: Melina Nurul Khofifah)
0 Komentar