KomnasAnak.com, NASIONAL - Ketua Umum Komnas perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait mengungkapkan bahwa Provinsi Banten termasuk zona merah kejahatan seksual terhadap anak.
Sejak Januari hingga Agustus 2020 telah terjadi 139 kasus
dilaporkan ke Polda Jateng dan didominasi oleh kekerasan seksual.
“Dari jumlah kekerasan anak yang terjadi d Banten, 52 persen
lebih didominasi oleh kejahatan kekerasan seksual. Kini Banten juga masuk zona
merah terhadao kejahatan kejahatan seksual,” kata Aris kepada wartawan di Kota
Serang, Banten, Senin (7/9).
Arist menjelaskan, tingginya kekerasan seksual terhadao anak
disebabkan oleh faktor kemiskinan. Kondisi ini diperparah dengan adanya pandemi
COVID-19.
“Faktor kemiskinan apalagi dikaitkan dengan kondisi
COVID-19, dalam kondisi orangtua kehilangan pekerjaan, stres, itu sumber awal
masalah kekerasan,” ujar Arist.
Pelaku kekerasan, lanjut Arist, biasanya berasal dari orang
terdekat atau luar akibat kesalahan pola asuh dari orangtua.
“Itu bukan terjadi di lingkungan rumah tetapi lingkungan di
luar ruah ketika anak ada kesempatan untuk keluar dan bosan,” kata Arist.
Ketua LPA Banten M Uut Lutfi menambahkan, pihaknya mendapat 40
laporan kasus kekerasan terhadap anak. Sebanyak 31 kasus diantaranya adalah
kekerasan seksual.
“Kenalan di medsos, janjian untuk ketemu, dan sebelum
disetubuhi korban dicekoki obat terlarang dan minuman keras,” kata Uut.
(Editor: RNA)
0 Komentar