KomnasAnak.com, Jepara - Kasus pencabulan anak di bawah umur oleh ayahnya sendiri atau inses di Sukaraja, Sukabumi mendapat sorotan dari Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (komnas PA), Arist Merdeka Sirait.
Melalui keterangan tertulisnya, Arist menjelaskan, pelaku N
(47) dapat dijerat pasal 76 D UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penerapan Perpu
No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang
perlindungan anak.
“Pelaku hubungan seksual sedarah dipastikan akan menghadapi
ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun pidana penjara,” ujar
Arist, Selasa (29/9).
Mengingat bahwa pelaku adalah orangtua kandung korban dan kasus
hubungan sedarah adalah kejahatan luar biasa, serta mengacu pada pasal 83 ayat
2 UU RI No. 35 Tahun 2014, maka dapat terancam hukuman tambahan sepertiga masa
pidana pokok, yakni seumur hidup.
“Atas meningkatnya kasus-kasus kejahatan seksual terhadap
anak, mungkin pertanyaan “ada apa di Sukabum?” dan tidaklah berlebihan jika
Sukabumi saat ini menjadi zona merah kekerasan seksual,” tegas Arist.
Arist meminta pemerintah kabupaten agar benar-benar hadir mencari
dan memutuskan mata rantai kekerasan seksual terhadap anak. Arist berujar,
salah satu upaya yang bisa dilakukan adalah pelibatan masyarakat dan komitmen
membangun gerakan perlindungan anak berbasis kampung dan desa.
“Gerakan itu menjadi kewajiban untuk diterapkan dan
dikebangkan, sehingga masing-masing kampung dan desa menjaga serta melindungi
anak-anaknya dari serangan kekerasan seksial,” tambah Arist.
Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota
berhasil mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh
ayah kandungnya sendiri atau inses terhadap korban LN (12). Kasus tersebut
terjadi di Kampung Nagrak, Desa Limbangan, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten
Sukabumi.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Cepi Hermawan
mengatakan, pelaku N telah ditangkap di kediamannya, Jumat (25/9). Penangkapan tersebut
dilakukan usai Jajaran Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota menerima informasi dari
masyarakat.
(Editor: Melina)
0 Komentar