KomnasAnak.com, JEPARA - Komisi Nasonal Perlindungan Anak (Komnas PA) menyoroti dugaan kejahatan seksual terhadap 2 siswi sekolah luar biasa (SLB) di Jambi. Kejahatan seksual tersebut diduga dilakukan oleh seorang guru SLB berinisial DS.
Arist Merdeka Sirait selaku Ketua Umum Komnas PA mengatakan,
kekerasan yang dilakukan DS terhadap anak kemah kemampuan fisiknya adalah
perbuatan sadis dan merendahkan martabat kemanusiaan.
“Seharusnya DA sebagai guru memberikan perlindungan bukan
justru merusak masa depan anak yang lemah secara fisik. Keadaan inilah yang
disebut kejahatan luar biasa,” ujar Arist dalam keterangannya di Jakarta, Jumat
(02/10/2020).
Arist menjelaskan. Pelaku dapat dijerat dengan pasal 82 UU RI
Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penerapan Peraturan Pengganti Undang-Undang atau
Perppu Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU 23 Tahun 2002 tentag
Perlindungan Anak junto UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU
Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Dimana di dalam Undang-Undang tersebut, tersangka dapat
diancam pidana pokok minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun dan dapat pula
ditambahkan dengan hukuman pemberatan berupa kebiri melalui suntik kimia,”sebut
Arist.
Arist turut meyayangkan sikap pihak kepolisian yang
cenderung bersikap acuh dan membiarkan pelaku tanpa ada langkah penahanan.
“Beginilah ketika hukum tumpul ke atas tajam ke bawah
seperti kasus menimpa korban yang seharusnya mendapat perhatian lebih dari para
pemangku kepentingan,” jelas Arist.
Padahal, korban telah melaporkan oknum guru kepada pengurus panti
asuhan. Namun, pengurus terkesan tidak peduli, dan akibatnya korban bertambah.
“Pengurus panti asuhan kepada wartawan mengaku pelecehan
seksual terjadi di sekolah bukan di Panti Asuhan, silakan tanya sama pihak
sekolah sarannya. Karena kedua korban tidak tinggal di sini lagi mereka sudah
dibawa keluarganya masing-masing,” ucap Arist.
Kejadian tersebut, kata Arist, telah berlangsung selama 1
bulan lebih. Yaitu antara Juli-Agustus 2020 dan baru terbongkar sekarang.
Sementara Kantor Komnas PA Provinsi Jambi saat dikonfirmasi
wartawan, Selasa, 22 September 2020 lalu mengatakan jika kasus pencabulan oknum
guru SLB telah ditangani pihak kepolisian.
“Tim investigasi dan advokasi Komnas Anak akan mengawal sampai
ke pengadilan. Kedua korban saat ini sedang diamankan agar kondisinya stabil,”
terang Mike Siregar selaku koordinator tim.
Komnas PA juga mendesak Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi
untuk memberikan perlindungan dan jaminan berkelanjutan pendidikan korban di
SLB tersebut.
“Komnas PA juga meminta Kasat Reskrim Polresta Kota Jambi
bekerja maksimal untuk menangani perkara ini,” tegas Arist.
(Editor: DM)
0 Komentar