Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy (Foto: Kontan.co.id)
KomnasAnak.com, NASIONAL - Angka stunting di Indonesia yang semakin mengkhawatirkan
memerlukan upaya penenganan serius dari pemerintah dan semua stakeholder. Oleh karena
itu, melindungi kesehatan anak Indonesia dengan mencegahnya dari bahaya
stunting adalah salah satu kewajiban negara dalam memenuhi hak anak.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan Muhadjir Effendy mengungkapkan pemerintah kini tengah mrancang
aturan baru untuk mempercepat penanganan stunting.
Hal tersebut dilakukan lantaran Peraturan Presiden nomor 42 tahun 2013 tentang Gerakan Nasional
Percepatan Perbaikan Gizi dinilai sudah tidak relevan lagi untuk dijadikan
dasar pijakan atau dasar regulasi.
“Oleh sebab itu, saat ini dengan prakarsa dari Bappenas
telah dilakukan proses perubahan atas perpres tersebut dengan rancangan
peraturan yang baru yaitu rancangan peraturan presiden tentang percepatan
penanganan stunting untuk mencapai target atas stunting pada 2024,” terang Muhadjir
dalam Rapat Koordinasi Teknis Nasional Percepaan Pencegahan Stunting, Rabu
(21/10).
Menurutnya, Presiden Joko Widodo pun telah mengarahkan bahwa
penanganan stunting harus fokus sehingga harus ada Kementerian atau lembaga
yang bertanggungjawab baik dengan hasil maupun koordinasi pelaksanaannya.
“Dalam hal ini presiden telah menetapkan bahwa Badan
Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) akan bertindak sebagai
penanggungjawab sekaligus menjadi koordinasi dalam penenganan stunting di
Indonesia,” terangnya.
Muhadjir mengatakan, dasar Undang-Undang yang digunakan
adalah UU nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan
Keluarga.
Lebih lanjut, Muhadjir menerangkan, data hasil survei status
gizi belita Indonesia tahun 2019 menunjukkan bahwa prevalensi stunting sebesar
27,67 persen. Artinya, setiap satu dari empat anak balita di Indonesia mengalami
kekurangan gizi dalam jangka waktu yang cukup lama.
Meski begitu, Muhadjir menjelaskan, dalam melihat masalah
stunting ini bukan hanya sekedar masalah gizi buruk tetapi juga terkait dengan
aspek lainnya seperti kesehatan reproduksi khususnya kesehatan reproduksi ibu,
sanitasi lingkungan, ketersediaan air bersih, dan juga tata ekonomi keluarga
yang buruk.
Muhadjir pun meminta seluruh masyarakat dan pemerintah,
khususnya pemerintah daerah untuk mengotimalkan program yang bisa menunjang
penanganan stunting di Indonesia.
Menurutnya, pemerintah daerah harus dapat
mengidenttifikasikan program dan kegiatan apa yang masih diperlukan untuk
mempercepat pencegahan stunting. Dia pun mewajibkan pemerintah daerah
menyiapkan perangkat pendukung baik sumber daya dan kebijakan untuk menangani
stunting. Diharapkan, dengan komitmen semua pihak, prevalensi stunting bisa
diturunkan hingga 14 persen di 2024.
(Editor: DM)
0 Komentar