KomnasAnak.com, NASIONAL - Deputi Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Nahar, menuturkan bahwa upaya pemenuhan hak dan perlindungan anak dengan gangguan psikososial memerlukan kerja sama dan koordinasi semua pihak.
“Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
tidak bisa sendiri. Undang-Undang NOmor 35 Tahun 2014 mengamanatkan koordinasi
lintas sektoral dengan lembaga terkait daam upaya perlindungan anak,” kata
Nahar dalam acara peluncuran dan sosialisasi buku Penanganan Gangguan
Psikososial pada Peserta Didik secara daring di Jakarta, Rabu (14/10).
Nahar menuturkan, Kemdikbud, dalam hal ini Unit Pelaksana
Teknis Pusat Pengembangan Pemberdayaan Pendidikan dan Tenaga Kependidikan
Pendidikan Jasmani dan Bimbingan Konseling, merupakan mitra yang sangat baik
dalam penyusunan buku Penanganan Gangguan Psikososial pada Peserta Didik.
Diketahui, kasus dan data terkait gangguan psikososial anak
menunjukkan kondisi yang cukup memprihatinkan. Survei Kesehatan Berbasis
Sekolah Global dari WHO pada 2015 menunjukkan, sebanyak 5,2 persen siswa SMP
dan SMA di Indonesia berkeinginan bunuh diri. Hal itu disebabkan kondisi emosional
yang penuh tekanan dan depresif.
Di tahun yang sama, Kementerian Kesehatan melakukan survei
serupa pada 941 pelajar di DKI Jakarta dan menemukan sebanyak 30,39 persen
pelajar memiliki kecenderungan depresi, 20,51 persen kecenderungan kepribadian
ambang, dan 18,6 persen cenderung ingin bunuh diri.
Riset Kesehatan Dasar 2018 juga menemukan bahwa gangguan
depresi sudah mulai terjadi sejak usia 15 hingga 24 tahun, yang termasuk usia
sekolah SMP dan SMA dengan prevalensi 6,2 persen.
“Bila tidak ada upaya bersama pencegahan bunuh diri, angka
tersebut bisa tumbuh dari tahun ke tahun. WHO memperkirakan pada 2020 angka
bunuh diri di Indonesia secara global menjadi 2,4 per 100.000 jiwa. Kondisi ini
memerlukan perhatian dan penanganan khusus,” tutur Nahar.
Nahar berharap penerbitan buku Penanganan Gangguan
Psikososial pada Peserta Didik dapat meningkatkan wawasan dan pamahaman guru
beserta seluruh komponen sekolah dan mendeteksi gangguan psikososial pada anak
dan penanganannya secara lebih optimal.
Melalui peningkatan wawasan dan pemahaman guru, diharapkan
tidak ada lagi peserta didik yang mengalami gangguan psikososial dan tidak
mendapat penanganan dengan baik, karena semua penanganan permasalahan anak dan
pemenuhan hak anak menjadi prioritas.
“Pemenuhan hak dan perlindungan anak yang dilakukan secara
optimal akan menghasilkan individu berkualitas yang akan memberikan andil pada
kemajuan bangsa dan masa depan,” ujar Nahar.
(Editor: DM)
0 Komentar