KomnasAnak.com, NASIONAL - Dinas Perempuan dan Anak Jawa Tengah mengupayakan pencegahan pernikahan dini melalui program gerakan Jo Kawin Anak. Gerakan tersebut dilakukan dengan tujuan mengedukasi masyarakat tentang pernikahan usia anak secara masif.
“Kita akan melakukan gerakan secara masif, supaya angka
perkawinan usia anak bisa turun. Jadi tagline kita adalah Jo Kawin Bocah,”
ungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Jateng, Retno
Sudewi dalam diskusi daring “Gerakan Bersama Jo Kawin Bocah, Upaya Pencegahan
perkawinan Anak di Jawa Tengah”, Rabu (18/11).
Retno mengatakan, pencegahan pernikahan dini menjadi salah
satu prioritas program. Lantaran prosentase pernikahan aak di Jawa Tengah cukup
tinggi, yaitu 10,2 persen.
Dia menjelaskan, angka kasus pernikahan usia anak di Jateng
telah mencapai lebih dari 300 kasus. Sedangkan di Indonesia, sampai September
2020, banyaknya anak perempuan yang menikah atau dinikahkan telah mencapai
7.268 anak.
Menurutnya, merupakan tugas pemerintah untuk mengajak semua
pihak bersama-sama mencegah terjadinya perkawinan usia anak.
“Jo Kawin Bocah itu karena ada UU Nomor 16 Tahun 2019,
supaya anak-anak tidak menikah di usia sebelum 19 tahun. jadi, menikah harus di
atas 19 tahun itu adalah inti dari Jo Kawin Bocah,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Retno mengungkapkan bahwa pernikahan usia anak
cukup banyak ditemukan di beberapa wilayah Jateng. Diantaranya adalah Kabupaten
jepara, Pati, Blora, dan Cilacap. Sebab itu dibutuhkan upaya bersama untuk
menekan atau mengurangi angka perkawinan usia anak di Jateng.
“Persoalan-persoalan yang melatarbelakangi perkawinan usia
anak sudah dipilapilah, dan dicari solusinya. Mulai dari faktor ekonomi, sosial
budaya, pendidikan, dan hamil di luar nikah,” pungkasnya.
(Editor: Melina)
0 Komentar