KomnasAnak.com, NASIONAL - Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA), Arist Merdeka Sirait mengatakan pemerintah Indonesia telah gagal melindungi anak-anak dari ancaman candu rokok. Arist berharap pemerintah segera merevisi PP 109/2012 agar dapat melindungi anak.
“Sehingga kunci utama menebus kegagalan adalah dengan
melakukan revisi menyeluruh terhadap PP 109/2012 tersebut untuk mengurangi
tingkat perokok anak,” ujar Arist, Kamis (5/11).
Arist bercerita dirinya mendapati 39 anak balita atau di bawah
lima tahun yang telah menjadi perokok pemla.
“Kami juga mendapati 39 anak-anak di bawah 5 tahun menjadi
perokok pemula atau kita sebut sebagai baby smokers. Ini sangat berbahaya dan
semakin terus meningkat saat masa pandemi COVID-19,” jelasnya.
Arist juga menyoroti adanya peningkatan perokok anak selama
masa pandemi. Lantaran tidak sekolah sehingga anak berpotensi terpapar iklan
rokok dan media sosial. Lingkungan keluarga juga menjadi faktor penyebab anak
merokok.
“Proses anak bertingkah laku dimulai dari melihat lingkungan
kemudian melakukan peniruan. Lingkungan terdekat adalah keluarga, jadi beberapa
anak yang mungkin orangtuanya merokok bisa saja anak akan mengikutinya,” bebernya.
Melihat kondisi tersebut, Arist menganggap pemerintah gagal
dalam melindungi anak dari candu rokok.
“Bagi kami, pemerintah seperti tidak pernah serius dalam
menangani masalah ini. Karena PP 109/2012 yang sudah delapan tahun diberlakukan
malah justru tidak menolong aak-anak,” tegas Arist.
Arisst juga menuturkan bahwa semua pihak perlu terlibat,
khususnya bersama Menteri Kesehatan bertindak sebagai garda terdepan
perlindungan kesehatan masyarakat terutama untuk menangani permasalahan perokok
anak.
(Editor: DM)
0 Komentar