KomnasAnak.com, NASIONAL - Kasus dugaan isu sara dalam pemilihan Ketua OSIS di SMAN 6 Depok, Jawa Barat mendapat tanggapan dari Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA), Arist Merdeka Sirait.
Sebelumnya, diberitakan bahwa calon Ketua OSIS terpilih di
sekolah tersebut, ECP, mengundurkan diri setelah mendapat itu sara terkait
status agamanya. Hingga akhirnya pemilihan Ketua OSIS kembali diulang
berdasarkan hasil rapat istimewa dan keputusan bersama.
Atas adanya kabar tersebut, Kepala SMAN 6 Depok, Abdullah
Fatah mengklarifikasi bahwa pengulangan terjadi karena adanya trouble saat pemilihan menggunakan
sistem daring.
Menanggapi hal tersebut, Arist mengatakan bahwa isu sara
yang menerpa anak merupakan salah satu bentuk pelanggaran atas hak anak.
“Apalagi anak kan terbebas dari mengeluarkan pendapat
pandangannya, itu hak anak,” jelas Arist pada Jumat (13/11).
“Oleh karena itu ada perhatian-perhatian misalnya suku,
agama, ras, apalagi ini agama, maka itu merupakan pelanggaran terhadap hak anak
dan itu tidak dibenarkan oleh Undang Undang Perlindngan Anak,” sambungnya.
Arist mewanti-wanti, jika benar isu agama menjadi penyebab
ECP gagal menjadi Ketua Osis, maka kasus dapat masuk ke ranah pidana.
“Jadi pemilihan OSIS yang karena agama keudian membatalkan
itu merupakan pelanggaran terhadap hak anak dan ini saya kira ranahnya bisa
ranah pidana juga karena ada unsur kesengajaan,” pungkasnya.
(Editor: DM)
0 Komentar