KomnasAnak.com, NASIONAL - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati mengatakan, pandemi telah membuat lebih banyak anak melakukan perkawinan usia anak.
“Tidak dapat dipungkiri bahwa salah satu dampak pandemi ini
adalah tingginya kasus perkawinan anak,” kata Menteri Bintang dalam Rapat
Koordinasi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terkait hasil pengawasan
penyiapan pembelajaran tatap muka pada masa pandemi, Jakarta, Senin (30/11).
Berdasarkan data badan Peradilan Agama Indonesia, selama
Januari hingga Juni 2020 telah ada 34 ribu permohonan dispensasi kawin yang
diajukan oleh calon mempelai yang belum berusia 19 tahun.
Menteri Bintang menyebut tingginya perkawinan usia anak
menjadi salah satu penyebab banyaknya anak putus sekolah.
Kondisi tersebut, lanjutnya, menjadi keprihatinan bagi Kemen
PPPA dan pihak-pihak lain. Untuk itu, Kemen PPPA berkomitmen menjadikan upaya
penurunan angka perkawinan anak sebagai isu prioritas pada 2020-2024.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Bintang juga menegaskan
dukungan terhadap rencana pembelajaran tatap muka (PTM). Lantaran Pembelajaran
Jarak Jauh (PJJ) yang tidak efektif diduga jadi salah satu pemicu banyaknya
kasus anak putus sekolah hingga berujung perkawinan anak.
Namun demikian, dia mengarisbawahi perlunya kepastian bahwa
pembelajaran apapun yang akan diputuskan oleh pemerintah daerah (Pemda),
sekolah, maupun orangtua dan siswa harus erorientasi pada kesehatan dan
keselamatan anak. Khususnya di tengah pandemi COVID-19 yang belum bisa diatasi.
“Baik PJJ maupun tatap muka harus berorientasi pada
kepentingan terbaik bagi anak,” kata menteri Bintang.
Menteri Bintang mengatakan, untuk menciptakan situasi
kondusif bagi anak diperlukan partisipasi banyak pihak. Oleh karena itu,
dirinya mengharap kerjasama untuk mencegah perkawinan anak dapat dilakukan
dengan sebaik-baiknya.
(Editor: Melina)
0 Komentar